Gema-Nusantara.id – Jakarta, 4 September 2026 – Perubahan paradigma pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya pengaturan yang memberikan ruang lebih besar bagi direksi untuk mengambil keputusan bisnis, termasuk melakukan langkah cut loss sebagai strategi membatasi potensi kerugian yang lebih besar.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi pengelola BUMN agar tidak selalu dibayangi kriminalisasi ketika mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko. Namun di sisi lain, sejumlah pihak mengingatkan bahwa ruang perlindungan tersebut harus tetap diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat agar tidak berubah menjadi celah terjadinya moral hazard.
Cut Loss sebagai Strategi Bisnis, Bukan Indikasi Kegagalan
Dalam dunia korporasi, keputusan melakukan cut loss merupakan bagian dari manajemen risiko. Sebuah perusahaan dapat memilih menjual aset, menghentikan investasi, atau melepas suatu posisi bisnis yang dinilai tidak lagi memberikan prospek positif demi mencegah kerugian yang lebih besar.
Dalam konteks BUMN, langkah tersebut menjadi penting karena perusahaan negara juga beroperasi dalam lingkungan bisnis yang penuh ketidakpastian, mulai dari perubahan pasar, tekanan ekonomi global, hingga dinamika industri.
Melalui perubahan regulasi BUMN, terdapat penguatan prinsip bahwa direksi harus diberikan ruang untuk menjalankan fungsi manajerial dan mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan bisnis. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi salah satu dasar perubahan arah tata kelola tersebut.
Prinsip Business Judgment Rule (BJR) menjadi instrumen penting dalam memberikan perlindungan terhadap direksi yang mengambil keputusan secara profesional, beritikad baik, dan berdasarkan kajian yang memadai.
Perlindungan Direksi Tidak Boleh Menjadi Tameng
Meski demikian, perlindungan hukum terhadap direksi bukan berarti memberikan kekebalan mutlak.
Persoalan utama bukan terletak pada apakah sebuah BUMN mengalami kerugian, tetapi bagaimana proses pengambilan keputusan tersebut dilakukan.
Kerugian akibat risiko bisnis yang wajar tentu berbeda dengan kerugian yang muncul akibat:
- keputusan tanpa kajian kelayakan;
- pengabaian prinsip kehati-hatian;
- konflik kepentingan;
- penyalahgunaan kewenangan;
- atau keputusan yang sejak awal tidak memiliki dasar bisnis yang rasional.
Jika konsep perlindungan direksi dipahami secara keliru, maka terdapat risiko bahwa setiap kerugian bisnis akan berlindung di balik alasan “risiko usaha”.
Padahal prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) tetap menuntut adanya akuntabilitas, transparansi, dan tanggung jawab manajemen.
Potensi Moral Hazard dalam Kebijakan Cut Loss
Moral hazard dapat terjadi ketika seseorang mengambil keputusan berisiko karena merasa konsekuensi dari keputusan tersebut telah dilindungi oleh sistem.
Dalam konteks BUMN, risiko tersebut muncul apabila direksi:
- melakukan investasi besar tanpa analisis yang memadai;
- mengambil keputusan strategis tanpa proses persetujuan yang benar;
- kemudian ketika hasilnya buruk menggunakan alasan bahwa kerugian merupakan bagian dari risiko bisnis.
Situasi tersebut berbahaya karena kerugian akhirnya dapat dibebankan kepada perusahaan yang memiliki kepentingan publik.
Oleh karena itu, kebijakan cut loss harus disertai standar pengendalian yang jelas, seperti dokumentasi keputusan, kajian risiko, pendapat profesional independen, audit internal, serta mekanisme pengawasan komisaris dan pemegang saham.
Profesional tetapi Tetap Bertanggung Jawab
Perubahan tata kelola BUMN memang diarahkan agar perusahaan negara dapat bergerak lebih fleksibel layaknya korporasi profesional. Perdebatan mengenai status kekayaan BUMN dan perlakuan terhadap kerugian BUMN juga menjadi diskursus hukum yang berkembang setelah perubahan regulasi tersebut.
Namun fleksibilitas bisnis harus berjalan beriringan dengan prinsip pertanggungjawaban.
Direksi BUMN harus diberi ruang untuk mengambil keputusan strategis tanpa rasa takut yang berlebihan, tetapi ruang tersebut tidak boleh berubah menjadi perlindungan terhadap kelalaian.
“Yang harus dilindungi adalah keputusan bisnis yang dibuat secara profesional, bukan keputusan yang lahir dari kesalahan manajemen atau penyalahgunaan kewenangan.”
Dengan demikian, kebijakan cut loss BUMN idealnya ditempatkan sebagai instrumen penyelamatan korporasi, bukan sebagai mekanisme untuk menghapus tanggung jawab pengurus perusahaan.
Keberhasilan reformasi BUMN pada akhirnya tidak hanya diukur dari keberanian direksi mengambil risiko, tetapi juga dari kemampuan sistem hukum memastikan bahwa setiap risiko tetap dikelola secara bertanggung jawab.
