Gema-Nusantara.id – Subang, 1 September 2026 – Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI Area Subang II, Ass. Adv. Benny Rusli, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTX, mendampingi proses mediasi antara pihak PT MMA Subang dengan keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang perempuan berusia 66 tahun meninggal dunia.
PBH FERADI WPI Fasilitasi Pertemuan Pihak Perusahaan dan Keluarga Korban
Dalam pendampingan tersebut, PBH FERADI WPI Area Subang II membantu memfasilitasi komunikasi antara pihak PT MMA dengan keluarga korban untuk mencari penyelesaian secara damai dan mengedepankan nilai kemanusiaan.
Tim PBH FERADI WPI bersama perwakilan PT MMA mendatangi keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas musibah yang terjadi. Kehadiran tersebut diterima dengan baik oleh pihak keluarga korban.
PT MMA Berikan Santunan Rp22 Juta sebagai Bentuk Kepedulian
Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap keluarga korban, pihak PT MMA memberikan santunan sebesar Rp22 juta kepada keluarga korban.
Santunan tersebut diserahkan kepada perwakilan keluarga korban berinisial BK dengan disaksikan oleh pihak keluarga serta lurah setempat. Bantuan itu diharapkan dapat membantu kebutuhan keluarga korban, termasuk biaya perawatan, pemakaman, dan kegiatan doa bersama selama 100 hari.
Mediasi Berjalan Kondusif, Keluarga Korban Sepakati Perdamaian
Ketua PBH FERADI WPI Area Subang II, Benny Rusli, menyampaikan bahwa proses penyelesaian dilakukan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.
Menurutnya, pendampingan hukum tidak hanya berorientasi pada proses litigasi, tetapi juga dapat berperan dalam menghadirkan penyelesaian yang memberikan keadilan bagi semua pihak.
Apresiasi untuk Kepolisian dan Pemerintah Setempat
PBH FERADI WPI Area Subang II menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Indramayu serta lurah setempat yang telah membantu memfasilitasi komunikasi antara PT MMA dan keluarga korban.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, kedua pihak menyatakan telah berdamai. Keluarga korban juga menyampaikan tidak memiliki rasa dendam terhadap pengemudi PT MMA yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, kondisi antara pihak perusahaan, keluarga korban, dan lingkungan sekitar berjalan aman serta kondusif.
Catatan Redaksi:
Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
