Gema-Nusantara.id – Semarang, 29 Agustus 2026 – Tjiauw Eng (58), istri dari Fam Fuk Tjhong atau yang dikenal dengan panggilan UUN, dikabarkan mengalami trauma psikologis berat setelah menyaksikan langsung peristiwa dugaan penculikan dan penganiayaan yang menimpa suaminya di Lebak, Banten.
Peristiwa tersebut disebut meninggalkan luka mendalam bagi Tjiauw Eng. Ia yang berada di lokasi kejadian harus menyaksikan suaminya diduga mengalami kekerasan sebelum kemudian dibawa secara paksa oleh sejumlah pihak.
Kuasa hukum keluarga, Advokat Donny Andretti, S.H., menyampaikan bahwa kondisi psikologis Tjiauw Eng saat ini masih terguncang akibat kejadian yang menurutnya sangat membekas.
“Sangat prihatin dan miris apa yang menimpa klien saya Ibu Tjiauw Eng. Beliau adalah istri dari Pak UUN/Fam Fuk Tjhong yang menjadi korban dugaan penculikan dan penganiayaan. Di depan mata kepala beliau sendiri, suaminya dihajar, dianiaya, dan dibawa pergi secara paksa,” ujar Donny saat ditemui awak media di Semarang, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Donny, trauma tersebut membuat Tjiauw Eng merasa kehilangan rasa aman, termasuk ketika berada di rumah. Suara ketukan pintu dan kedatangan orang asing kini menjadi pemicu ketakutan karena mengingatkannya kembali pada kejadian yang dialami bersama suaminya.
“Ibu Tjiauw Eng mengalami ketakutan yang mendalam. Bahkan suara ketukan pintu dan kedatangan tamu dapat memicu rasa cemas karena beliau masih teringat kejadian yang sangat memilukan tersebut,” ungkapnya.
Meminta Perlindungan LPSK
Sebagai bentuk perlindungan terhadap korban dan saksi, tim kuasa hukum keluarga telah mendampingi Tjiauw Eng untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.
Donny berharap LPSK dapat memberikan perlindungan serta dukungan pemulihan psikologis bagi Tjiauw Eng agar dapat kembali menjalani kehidupan dengan rasa aman.
“Kami berharap LPSK dapat memberikan perlindungan maksimal, termasuk membantu proses pemulihan psikologis akibat trauma berat yang dialami Ibu Tjiauw Eng,” jelasnya.
Menurutnya, pendampingan terhadap Tjiauw Eng menjadi bagian penting agar korban maupun saksi dalam perkara ini mendapatkan rasa aman selama proses hukum berjalan.
“Kami percaya LPSK memiliki mekanisme perlindungan bagi saksi dan korban yang mengalami tekanan psikologis akibat suatu peristiwa hukum,” tambah Donny.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terkait dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Fam Fuk Tjhong/UUN masih berjalan. Media ini membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
