Gema-Nusantara.id – Surabaya, 22 Agustus 2026 – Perluasan keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam berbagai sektor yang bersinggungan dengan ranah sipil kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak menilai meningkatnya peran militer di luar fungsi utama pertahanan negara perlu dikaji secara hati-hati agar tidak menimbulkan pergeseran paradigma dalam hubungan sipil dan militer di Indonesia.
Dalam negara demokrasi, militer memiliki posisi penting sebagai instrumen pertahanan negara. Namun, demokrasi juga menempatkan prinsip supremasi sipil sebagai salah satu fondasi utama, yaitu memastikan bahwa institusi militer tetap berada dalam koridor hukum dan menjalankan fungsi sesuai mandat konstitusionalnya.
Perdebatan mengenai keterlibatan TNI di ruang sipil muncul karena adanya kekhawatiran bahwa perluasan peran tersebut dapat mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dengan fungsi pemerintahan sipil. Apabila tidak diatur secara jelas, kondisi tersebut berpotensi memunculkan persoalan kewenangan, pengawasan, hingga profesionalisme kelembagaan negara.
Reformasi Mengembalikan TNI pada Fungsi Pertahanan
Hubungan antara militer dan sipil menjadi salah satu isu penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Pasca Reformasi 1998, salah satu agenda besar perubahan ketatanegaraan adalah melakukan reformasi sektor keamanan dengan mengembalikan TNI sebagai institusi profesional yang berfokus pada bidang pertahanan negara.
Reformasi tersebut ditandai dengan berakhirnya konsep dwifungsi ABRI yang sebelumnya memberikan ruang besar bagi militer untuk terlibat dalam bidang politik dan pemerintahan sipil.
Secara hukum, kedudukan dan tugas TNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dalam aturan tersebut, TNI memiliki tugas pokok menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa.
Selain menjalankan operasi militer untuk perang, TNI juga memiliki kewenangan melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, pelaksanaan tugas di luar fungsi utama pertahanan tetap membutuhkan batas yang jelas agar tidak terjadi pelebaran kewenangan yang dapat menggeser fungsi utama institusi militer.
Kekhawatiran Terhadap Kaburnya Batas Sipil dan Militer
Sejumlah pengamat menilai bahwa keterlibatan militer dalam urusan sipil bukan hanya persoalan administratif, melainkan berkaitan dengan desain demokrasi dan tata kelola negara.
Dalam sistem demokrasi modern, militer memang dapat dilibatkan dalam kondisi tertentu, terutama ketika negara menghadapi ancaman atau membutuhkan kemampuan khusus yang dimiliki institusi pertahanan. Namun, keterlibatan tersebut harus tetap memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika batas antara kewenangan militer dan lembaga sipil semakin kabur, terdapat sejumlah risiko yang perlu diperhatikan, antara lain:
- berkurangnya kontrol sipil terhadap institusi militer;
- munculnya tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara;
- melemahnya profesionalisme aparatur sipil negara;
- penggunaan pendekatan keamanan dalam menyelesaikan persoalan sosial dan administrasi pemerintahan.
Karena itu, penguatan negara tidak cukup hanya melalui kekuatan pertahanan, tetapi juga membutuhkan institusi sipil yang kuat, profesional, dan memiliki kapasitas menjalankan fungsi pemerintahan.
Jangan Sampai Kelemahan Sipil Menjadi Alasan Memperluas Peran Militer
Praktisi hukum dan kebijakan publik Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak., menilai bahwa pembahasan mengenai keterlibatan TNI di ranah sipil harus ditempatkan dalam perspektif hukum tata negara dan prinsip demokrasi.
Eko Wahyu Pramono dikenal sebagai praktisi pajak, pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) di Pengadilan Pajak, sekaligus Pendiri Adipati & Partners Law Office. Ia aktif memberikan pandangan terkait persoalan hukum, perpajakan, tata kelola kelembagaan negara, serta isu-isu yang berkaitan dengan kepastian hukum dan keadilan.
Menurut Eko, keberadaan TNI sebagai institusi pertahanan negara memiliki posisi yang sangat penting dalam menjaga kedaulatan nasional. Namun, setiap institusi negara harus menjalankan fungsi sesuai mandat hukum yang diberikan.
“TNI merupakan institusi strategis yang memiliki peran besar dalam menjaga kedaulatan negara. Akan tetapi, dalam negara hukum yang demokratis, setiap kewenangan harus tetap memiliki batas yang jelas agar tidak terjadi pergeseran fungsi dari pertahanan negara menuju dominasi dalam ruang sipil,” ujar Eko.
Ia menjelaskan bahwa keterlibatan TNI dalam tugas tertentu tidak dapat dilepaskan dari kerangka hukum yang berlaku, khususnya terkait tugas operasi militer selain perang.
Namun, menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya TNI terlibat dalam urusan tertentu, melainkan bagaimana memastikan keterlibatan tersebut tidak berkembang menjadi perluasan kewenangan tanpa batas.
“Negara membutuhkan TNI yang kuat, profesional, dan modern. Tetapi kekuatan negara juga dibangun melalui institusi sipil yang kuat. Jangan sampai kelemahan tata kelola sipil justru menjadi alasan untuk menarik militer terlalu jauh ke ruang pemerintahan sipil,” katanya.
Supremasi Sipil Bukan Pelemahan Militer
Eko menegaskan bahwa prinsip supremasi sipil bukan berarti mengurangi peran maupun kehormatan TNI sebagai alat pertahanan negara. Sebaliknya, supremasi sipil merupakan mekanisme demokrasi untuk memastikan seluruh lembaga negara berjalan sesuai fungsi masing-masing.
Menurutnya, militer yang profesional adalah militer yang fokus menjalankan tugas pertahanan, sementara urusan administrasi pemerintahan, pelayanan publik, dan kebijakan sipil harus diperkuat melalui lembaga sipil yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.
“Demokrasi membutuhkan keseimbangan. Kita membutuhkan TNI yang kuat untuk menjaga kedaulatan negara, tetapi kita juga membutuhkan pemerintahan sipil yang kuat agar fungsi negara berjalan secara efektif dan akuntabel,” jelas Eko.
Ia mengingatkan bahwa sejarah berbagai negara menunjukkan bahwa hubungan sipil-militer merupakan salah satu indikator penting dalam menjaga kualitas demokrasi.
Ketika batas antara militer dan sipil tidak dijaga, risiko yang muncul bukan hanya persoalan kelembagaan, tetapi juga menyangkut arah perkembangan demokrasi itu sendiri.
Perlu Regulasi dan Pengawasan yang Tegas
Perdebatan mengenai perluasan peran TNI di ranah sipil menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk memastikan setiap kebijakan yang melibatkan institusi militer memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, dan dapat diawasi publik.
Keterlibatan TNI harus selalu dikaitkan dengan kebutuhan nasional yang jelas, bukan menjadi solusi permanen terhadap persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan oleh institusi sipil.
Pada akhirnya, tantangan Indonesia adalah menjaga keseimbangan antara kebutuhan memiliki kekuatan pertahanan yang tangguh dengan memastikan prinsip demokrasi tetap berjalan.
TNI yang profesional dan pemerintahan sipil yang kuat bukanlah dua hal yang bertentangan, melainkan dua pilar yang harus berjalan bersama dalam negara hukum Indonesia.
