Gema-Nusantara.id – Jakarta, 21 Agustus 2026 – Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi pengadilan dalam menangani upaya hukum terhadap putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, serta permohonan upaya hukum yang tidak memenuhi syarat formal.
Penerbitan SEMA tersebut menjadi bagian dari upaya Mahkamah Agung untuk menciptakan keseragaman penerapan hukum di lingkungan peradilan, khususnya dalam perkara pidana yang berkaitan dengan batasan pengajuan banding dan kasasi.
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 memberikan penegasan mengenai kedudukan putusan bebas (vrijspraak) dalam sistem peradilan pidana. Dalam ketentuan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.
Putusan bebas merupakan putusan yang dijatuhkan apabila pengadilan menilai bahwa kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang diperiksa di persidangan. Dengan adanya putusan tersebut, terdakwa memperoleh kepastian hukum atas perkara yang dijalaninya.
Selain mengatur mengenai putusan bebas, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga memberikan pedoman terkait putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Dalam putusan lepas, pengadilan menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan memang terjadi, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana atau terdapat alasan yang menyebabkan terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Mahkamah Agung memberikan pengaturan mengenai konsekuensi hukum terhadap putusan lepas, termasuk terkait status terdakwa yang sebelumnya berada dalam tahanan. Pedoman tersebut bertujuan agar pelaksanaan putusan berjalan sesuai dengan prinsip hukum acara pidana.
SEMA ini juga mengatur mengenai permohonan upaya hukum yang tidak memenuhi persyaratan formal. Setiap pengajuan banding maupun kasasi harus memenuhi ketentuan hukum acara, termasuk batas waktu pengajuan dan persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
Apabila persyaratan formal tersebut tidak terpenuhi, maka permohonan upaya hukum dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya.
MA Dorong Kepastian Hukum dalam Proses Peradilan
Melalui penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026, Mahkamah Agung menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam setiap tahapan proses peradilan.
Kepastian hukum menjadi salah satu prinsip utama dalam negara hukum karena setiap pihak yang berperkara harus mengetahui secara jelas mengenai hak, kewajiban, serta batasan hukum yang berlaku.
Dalam perkara pidana, kepastian hukum memiliki hubungan erat dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), yaitu seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, penerapan kepastian hukum juga harus berjalan seimbang dengan prinsip keadilan. Proses pemeriksaan perkara tetap harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum, alat bukti, serta argumentasi para pihak.
Pembatasan Upaya Hukum Harus Diikuti Penguatan Proses Persidangan
Menanggapi penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026, Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur sekaligus Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo, Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, menilai langkah Mahkamah Agung merupakan bentuk upaya memperkuat kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana.
Menurut Yulianto, putusan bebas merupakan bagian penting dalam mekanisme perlindungan terhadap hak warga negara agar seseorang tidak terus berada dalam ketidakpastian hukum ketika negara tidak mampu membuktikan dakwaannya.
“Putusan bebas merupakan konsekuensi dari prinsip bahwa seseorang hanya dapat dinyatakan bersalah apabila kesalahannya terbukti secara sah dan meyakinkan. Ketika pengadilan telah menyatakan terdakwa bebas, maka kepastian hukum menjadi hal yang harus dihormati,” ujar Yulianto.
Meski demikian, Yulianto mengingatkan bahwa pembatasan terhadap upaya hukum harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pemeriksaan perkara sejak tingkat awal.
“Ketika suatu putusan memiliki konsekuensi final terhadap upaya hukum, maka proses pemeriksaan di setiap tingkat harus semakin cermat, profesional, dan berdasarkan fakta hukum yang objektif,” katanya.
Ia menilai hakim memiliki peran sentral dalam memastikan bahwa putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan serta berdasarkan pertimbangan hukum yang kuat.
“Keadilan tidak hanya berbicara mengenai bagaimana menghukum seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana, tetapi juga bagaimana negara memberikan perlindungan kepada seseorang yang tidak terbukti bersalah,” ujar Yulianto.
Menjaga Keseimbangan antara Penegakan Hukum dan Hak Warga Negara
Yulianto juga menyoroti bahwa sistem peradilan pidana harus menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum, perlindungan terhadap korban, dan penghormatan terhadap hak terdakwa.
Menurutnya, keberhasilan suatu sistem hukum tidak hanya dilihat dari banyaknya perkara yang diputus, tetapi juga dari kemampuan lembaga peradilan menghadirkan putusan yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Hukum harus memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Negara memiliki kewajiban menegakkan hukum, tetapi negara juga memiliki kewajiban melindungi hak setiap warga negara,” tambahnya.
Bagian dari Upaya Menyatukan Praktik Peradilan
Dengan diterbitkannya SEMA Nomor 4 Tahun 2026, Mahkamah Agung berharap tidak terjadi lagi perbedaan penerapan hukum terkait upaya hukum terhadap putusan bebas, putusan lepas, maupun permohonan yang tidak memenuhi syarat formal.
SEMA tersebut juga mencabut ketentuan sebelumnya yang mengatur hal serupa, sehingga menjadi pedoman terbaru bagi seluruh lingkungan peradilan.
Bagi praktisi hukum, keberadaan pedoman tersebut diharapkan mampu menciptakan proses peradilan yang lebih konsisten sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat pencari keadilan.
Pada akhirnya, penerapan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 akan sangat bergantung pada bagaimana seluruh aparat penegak hukum menjalankan ketentuan tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, independensi peradilan, serta nilai-nilai keadilan.
