Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gema nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Iklan
    • Home
    • Hukum
    • Pajak
    • Politik
    • Investasi
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Sosial
    • Teknologi
    Gema nusantara
    Home » Putusan Bebas Tidak Dapat Dikoreksi Lewat Kasasi, Ini Penjelasan SEMA 4/2026
    Hukum

    Putusan Bebas Tidak Dapat Dikoreksi Lewat Kasasi, Ini Penjelasan SEMA 4/2026

    TresnandaBy TresnandaAugust 21, 2026Updated:August 21, 2026
    Share
    Facebook Twitter Email WhatsApp

    Gema-Nusantara.id – Jakarta, 21 Agustus 2026 – Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi pengadilan dalam menangani upaya hukum terhadap putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, serta permohonan upaya hukum yang tidak memenuhi syarat formal.

    Penerbitan SEMA tersebut menjadi bagian dari upaya Mahkamah Agung untuk menciptakan keseragaman penerapan hukum di lingkungan peradilan, khususnya dalam perkara pidana yang berkaitan dengan batasan pengajuan banding dan kasasi.

    SEMA Nomor 4 Tahun 2026 memberikan penegasan mengenai kedudukan putusan bebas (vrijspraak) dalam sistem peradilan pidana. Dalam ketentuan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.

    Putusan bebas merupakan putusan yang dijatuhkan apabila pengadilan menilai bahwa kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang diperiksa di persidangan. Dengan adanya putusan tersebut, terdakwa memperoleh kepastian hukum atas perkara yang dijalaninya.

    Selain mengatur mengenai putusan bebas, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga memberikan pedoman terkait putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

    Dalam putusan lepas, pengadilan menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan memang terjadi, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana atau terdapat alasan yang menyebabkan terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

    Mahkamah Agung memberikan pengaturan mengenai konsekuensi hukum terhadap putusan lepas, termasuk terkait status terdakwa yang sebelumnya berada dalam tahanan. Pedoman tersebut bertujuan agar pelaksanaan putusan berjalan sesuai dengan prinsip hukum acara pidana.

    SEMA ini juga mengatur mengenai permohonan upaya hukum yang tidak memenuhi persyaratan formal. Setiap pengajuan banding maupun kasasi harus memenuhi ketentuan hukum acara, termasuk batas waktu pengajuan dan persyaratan administrasi yang telah ditentukan.

    Apabila persyaratan formal tersebut tidak terpenuhi, maka permohonan upaya hukum dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya.

    MA Dorong Kepastian Hukum dalam Proses Peradilan

    Melalui penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026, Mahkamah Agung menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam setiap tahapan proses peradilan.

    Kepastian hukum menjadi salah satu prinsip utama dalam negara hukum karena setiap pihak yang berperkara harus mengetahui secara jelas mengenai hak, kewajiban, serta batasan hukum yang berlaku.

    Dalam perkara pidana, kepastian hukum memiliki hubungan erat dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), yaitu seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    Namun, penerapan kepastian hukum juga harus berjalan seimbang dengan prinsip keadilan. Proses pemeriksaan perkara tetap harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum, alat bukti, serta argumentasi para pihak.

    Pembatasan Upaya Hukum Harus Diikuti Penguatan Proses Persidangan

    Menanggapi penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026, Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur sekaligus Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo, Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, menilai langkah Mahkamah Agung merupakan bentuk upaya memperkuat kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana.

    Menurut Yulianto, putusan bebas merupakan bagian penting dalam mekanisme perlindungan terhadap hak warga negara agar seseorang tidak terus berada dalam ketidakpastian hukum ketika negara tidak mampu membuktikan dakwaannya.

    “Putusan bebas merupakan konsekuensi dari prinsip bahwa seseorang hanya dapat dinyatakan bersalah apabila kesalahannya terbukti secara sah dan meyakinkan. Ketika pengadilan telah menyatakan terdakwa bebas, maka kepastian hukum menjadi hal yang harus dihormati,” ujar Yulianto.

    Meski demikian, Yulianto mengingatkan bahwa pembatasan terhadap upaya hukum harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pemeriksaan perkara sejak tingkat awal.

    “Ketika suatu putusan memiliki konsekuensi final terhadap upaya hukum, maka proses pemeriksaan di setiap tingkat harus semakin cermat, profesional, dan berdasarkan fakta hukum yang objektif,” katanya.

    Ia menilai hakim memiliki peran sentral dalam memastikan bahwa putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan serta berdasarkan pertimbangan hukum yang kuat.

    “Keadilan tidak hanya berbicara mengenai bagaimana menghukum seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana, tetapi juga bagaimana negara memberikan perlindungan kepada seseorang yang tidak terbukti bersalah,” ujar Yulianto.

    Menjaga Keseimbangan antara Penegakan Hukum dan Hak Warga Negara

    Yulianto juga menyoroti bahwa sistem peradilan pidana harus menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum, perlindungan terhadap korban, dan penghormatan terhadap hak terdakwa.

    Menurutnya, keberhasilan suatu sistem hukum tidak hanya dilihat dari banyaknya perkara yang diputus, tetapi juga dari kemampuan lembaga peradilan menghadirkan putusan yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    “Hukum harus memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Negara memiliki kewajiban menegakkan hukum, tetapi negara juga memiliki kewajiban melindungi hak setiap warga negara,” tambahnya.

    Bagian dari Upaya Menyatukan Praktik Peradilan

    Dengan diterbitkannya SEMA Nomor 4 Tahun 2026, Mahkamah Agung berharap tidak terjadi lagi perbedaan penerapan hukum terkait upaya hukum terhadap putusan bebas, putusan lepas, maupun permohonan yang tidak memenuhi syarat formal.

    SEMA tersebut juga mencabut ketentuan sebelumnya yang mengatur hal serupa, sehingga menjadi pedoman terbaru bagi seluruh lingkungan peradilan.

    Bagi praktisi hukum, keberadaan pedoman tersebut diharapkan mampu menciptakan proses peradilan yang lebih konsisten sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat pencari keadilan.

    Pada akhirnya, penerapan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 akan sangat bergantung pada bagaimana seluruh aparat penegak hukum menjalankan ketentuan tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, independensi peradilan, serta nilai-nilai keadilan.

     

    Hukum Pidana Focus Keyphrase: Mahkamah Agung SEMA Nomor 4 Tahun 2026
    Share. Facebook Twitter Tumblr Email WhatsApp

    Related Posts

    Bukti T1-19 Dipersoalkan, Frasa “Pertama dan Terakhir” Tak Lagi Terlihat

    October 7, 2026

    Peringatan Pidana dalam Pemeriksaan Ahli Dipersoalkan Dr. Alessandro Rey

    October 6, 2026

    Bawa Pesan Kasih dan Penguatan Rohani, Benni Rusli Layani Warga Binaan Lapas Subang

    October 6, 2026
    Terkini
    Ekonomi

    Yulianto Kiswocahyono Soroti Pelemahan Rupiah

    By TresnandaJuly 27, 20260

    Gema-Nusantara.id – Jakarta, 27 Juli 2026 – Nilai tukar rupiah dibuka melemah tipis terhadap dolar…

    Yulianto Kiswocahyono dan Eko Wahyu Pramono Hadirkan Kajian Kritis Hukum Pajak

    September 17, 2026

    Yulianto dan Eko Wahyu Soroti Turunnya Kemenangan DJP di Pengadilan Pajak

    May 26, 2026

    Yulianto dan Eko Serahkan Buku Pengadilan Pajak kepada Ketua KADIN Jatim

    September 23, 2026
    Tentang Kami

    PT GEMA NUSANTARA INDONESIA adalah perusahaan media digital yang menaungi GemaNusantara.id sebagai platform media siber dengan tagline “Berita untuk Indonesia”.

    Update

    Bukti T1-19 Dipersoalkan, Frasa “Pertama dan Terakhir” Tak Lagi Terlihat

    October 7, 2026

    Peringatan Pidana dalam Pemeriksaan Ahli Dipersoalkan Dr. Alessandro Rey

    October 6, 2026
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    © 2026 Gema Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.