Gema-Nusantara.id – Surabaya, 16 Agustus 2026 – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai adanya satu penggilingan padi yang disebut memperoleh keuntungan hingga Rp2 triliun per bulan menjadi perhatian setelah besarnya angka tersebut dipertanyakan dari sisi kewajaran bisnis dan akuntansi.
Pernyataan Prabowo memang tercatat dalam transkrip resmi Kementerian Sekretariat Negara saat peluncuran kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, pada 21 Juli 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo mengatakan:
“Saya dapat laporan satu penggilingan padi untung tiap panen Rp2 triliun per bulan. Satu, 2 triliun per bulan.”
Pernyataan itu disampaikan Presiden ketika membahas penggilingan padi besar yang menurut laporan yang diterimanya mengambil keuntungan luar biasa dan persoalan tata niaga beras yang dinilai merugikan petani maupun masyarakat.
Namun, penggunaan istilah “untung Rp2 triliun per bulan” memunculkan pertanyaan apabila angka tersebut dibaca dalam pengertian akuntansi sebagai laba perusahaan.
Pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) di Pengadilan Pajak sekaligus Pendiri Adipati & Partners Law Office, Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak., menilai angka tersebut perlu ditempatkan dalam konteks dan definisi yang tepat.
Untung Itu Harus Jelas, Laba Kotor atau Laba Bersih?
Eko mengatakan istilah “untung” dalam pembahasan suatu perusahaan tidak bisa dilepaskan dari struktur laporan laba-rugi.
Menurutnya, publik perlu mengetahui apakah angka Rp2 triliun tersebut dimaksudkan sebagai laba kotor, laba usaha, laba sebelum pajak, laba bersih, margin transaksi tertentu, atau estimasi kerugian ekonomi konsumen.
“Kalau disebut satu penggilingan padi untung Rp2 triliun dalam satu bulan, pertanyaan akuntansinya sederhana: untung yang dimaksud itu apa? Apakah gross profit, operating profit, laba sebelum pajak, atau net profit? Karena semua itu berbeda,” kata Eko.
Menurut Eko, angka laba tidak berdiri sendiri. Untuk sampai pada laba, harus terdapat pendapatan perusahaan, dikurangi harga pokok penjualan dan selanjutnya dikurangi berbagai beban perusahaan.
Dalam bisnis penggilingan dan perdagangan beras, komponen itu dapat mencakup pembelian gabah atau beras, biaya pengeringan dan penggilingan, penyusutan mesin, tenaga kerja, kemasan, gudang, distribusi, energi, pembiayaan, administrasi hingga kewajiban perpajakan.
“Tidak bisa sebuah angka disebut keuntungan begitu saja tanpa diketahui angka penjualannya, harga pokoknya dan biaya-biayanya. Kalau benar laba Rp2 triliun, laporan laba-ruginya harus bisa menjelaskan bagaimana angka tersebut terbentuk,” ujarnya.
Rp2 Triliun Sebulan Berarti Rp24 Triliun Setahun
Eko kemudian membuat simulasi sederhana untuk melihat skala angka tersebut.
Jika laba yang dimaksud benar-benar Rp2 triliun setiap bulan, maka secara matematis perusahaan akan menghasilkan sekitar Rp24 triliun laba dalam satu tahun, dengan asumsi tingkat keuntungan tersebut berlangsung konsisten selama 12 bulan.
Menurut Eko, angka sebesar itu menunjukkan skala korporasi yang sangat besar.
“Rp2 triliun sebulan berarti Rp24 triliun setahun. Jadi kalau itu benar-benar laba bersih, ini bukan angka kecil. Kita bicara keuntungan tahunan pada level puluhan triliun rupiah. Wajar kalau publik kemudian bertanya bagaimana struktur penjualan dan biaya perusahaan tersebut,” katanya.
Ia memberikan contoh apabila perusahaan memiliki net profit margin 20 persen.
Untuk memperoleh laba bersih Rp2 triliun, perusahaan harus menghasilkan omzet sekitar Rp10 triliun dalam satu bulan.
Apabila margin laba bersihnya hanya 10 persen, omzet yang dibutuhkan menjadi sekitar Rp20 triliun per bulan.
“Kalau margin bersihnya 20 persen, omzetnya harus sekitar Rp10 triliun sebulan. Kalau margin bersih 10 persen, omzetnya Rp20 triliun. Jadi dari sini saja kita sudah mempunyai alat sederhana untuk menguji kewajaran angkanya,” ujar Eko.
Simulasi Volume Beras
Besarnya skala itu semakin terlihat apabila dibandingkan dengan harga beras.
Badan Pangan Nasional mencatat bahwa per 30 Juli 2026, rata-rata harga beras premium di tingkat penggilingan secara nasional berada di sekitar Rp14.673 per kilogram, sedangkan beras medium sekitar Rp13.251 per kilogram.
Apabila digunakan simulasi omzet Rp10 triliun per bulan dengan harga rata-rata beras premium Rp14.673 per kilogram, volume penjualan yang diperlukan mencapai sekitar 681,5 juta kilogram atau 681.500 ton beras dalam satu bulan.
Angka tersebut merupakan simulasi matematis, bukan volume penjualan perusahaan tertentu.
Sebagai pembanding skala, Badan Pusat Statistik mencatat produksi beras Indonesia sepanjang 2025 untuk konsumsi pangan penduduk mencapai sekitar 34,69 juta ton.
Jika hanya dirata-ratakan secara matematis selama 12 bulan, jumlah tersebut setara sekitar 2,89 juta ton per bulan.
Dengan demikian, volume 681.500 ton dalam simulasi tadi setara sekitar 23,6 persen dari rata-rata produksi beras nasional bulanan 2025.
Jika margin laba bersih perusahaan hanya 10 persen dan omzet yang dibutuhkan mencapai Rp20 triliun per bulan, volume ekuivalennya pada harga Rp14.673 per kilogram mencapai sekitar 1,36 juta ton beras per bulan, atau sekitar 47 persen dari rata-rata produksi nasional bulanan tersebut.
Perbandingan tersebut tidak dapat digunakan untuk menentukan pangsa pasar sebenarnya karena produksi beras bersifat musiman dan angka yang digunakan berasal dari periode berbeda. Namun, simulasi itu dapat digunakan untuk menggambarkan besarnya skala ekonomi yang diperlukan apabila Rp2 triliun memang dimaksudkan sebagai laba bersih bulanan.
Angkanya Sangat Besar Jika Dimaknai sebagai Laba Bersih
Eko menilai dari perspektif akuntansi, klaim laba Rp2 triliun per bulan akan membutuhkan penjelasan yang jauh lebih lengkap.
“Kalau Rp2 triliun dimaksudkan sebagai laba bersih satu perusahaan setiap bulan, menurut saya skalanya sangat luar biasa. Bukan berarti secara matematis langsung kita nyatakan mustahil, tetapi angka sebesar itu harus mempunyai basis data yang sangat kuat,” katanya.
Ia menekankan perlunya melihat laporan keuangan atau setidaknya komponen perhitungan yang mendasari angka tersebut.
“Cukup dibuka beberapa angka dasarnya: berapa volume barang yang dijual, berapa omzetnya, berapa harga pokok penjualannya, berapa biaya operasionalnya dan berapa laba bersih akhirnya. Dari sana publik bisa menilai sendiri apakah Rp2 triliun itu masuk akal secara akuntansi,” ujar Eko.
Kementan Kemudian Luruskan Konteks Angka Rp2 Triliun
Polemik mengenai angka tersebut juga telah mendapat penjelasan dari Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Dalam keterangan resmi Kementerian Pertanian pada 30 Juli 2026, Amran menjelaskan bahwa angka Rp2 triliun bukan menggambarkan keuntungan normal dari kegiatan usaha penggilingan padi, melainkan estimasi nilai dugaan keuntungan dari praktik penjualan beras premium yang dinilai tidak sesuai dengan standar mutu.
Kementan menyatakan telah melakukan pengujian terhadap 212 merek beras premium. Menurut hasil yang disampaikan Kementan, sekitar 86 persen sampel yang diuji diduga tidak memenuhi standar mutu beras premium.
Kementan kemudian menggunakan estimasi sekitar 10,5 juta ton beras yang diduga tidak memenuhi standar premium dan selisih nilai sekitar Rp9.300 per kilogram untuk menghitung potensi kerugian masyarakat sekitar Rp97,7 triliun atau dibulatkan menjadi sekitar Rp98–99 triliun per tahun.
Dalam perhitungan Kementan tersebut, terdapat satu perusahaan yang menurut kalkulasi pemerintah memiliki nilai sekitar Rp2,08 triliun per bulan.
Kementan menegaskan angka itu tidak dihitung berdasarkan kapasitas produksi satu unit mesin penggilingan, tetapi merupakan estimasi dugaan keuntungan yang diperoleh satu korporasi dari praktik penjualan beras yang dinilai tidak sesuai standar mutu.
Kementan dalam keterangan lain pada 3 Agustus 2026 juga menyebut satu grup perusahaan diduga memperoleh keuntungan tidak wajar hingga Rp2 triliun per bulan dari persoalan mutu tersebut.
Kerugian Konsumen Tidak Otomatis Sama dengan Laba Bersih
Eko menilai penjelasan tersebut justru memperlihatkan pentingnya membedakan istilah kerugian konsumen dengan laba perusahaan.
“Kalau Rp2 triliun itu berasal dari estimasi selisih nilai barang yang seharusnya diterima konsumen dengan harga yang dibayarkan konsumen, maka istilah dan pendekatan akuntansinya harus dibedakan dengan laba bersih perusahaan,” katanya.
Menurut Eko, selisih harga Rp9.300 per kilogram yang digunakan dalam suatu estimasi kerugian ekonomi tidak serta-merta dapat dianggap seluruhnya sebagai laba bersih perusahaan.
Perusahaan tetap memiliki harga pokok dan berbagai biaya dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Kerugian konsumen Rp100 tidak otomatis berarti perusahaan memperoleh laba bersih Rp100. Bisa saja ada keuntungan ekonomi dari selisih tersebut, tetapi laba bersih perusahaan baru diketahui setelah dikurangi seluruh harga pokok dan biaya yang menjadi beban perusahaan,” jelasnya.
Menurut Eko, persoalan tersebut penting bukan sekadar perdebatan istilah.
“Dalam akuntansi, omzet, gross profit, net profit dan estimasi kerugian konsumen adalah konsep yang berbeda. Kalau istilahnya dicampur, kesimpulan publik juga bisa berbeda,” katanya.
Kritik Angka Bukan Berarti Membenarkan Dugaan Pelanggaran
Eko menegaskan bahwa mempertanyakan metodologi perhitungan Rp2 triliun tidak berarti membenarkan dugaan manipulasi mutu beras.
Menurutnya, kedua persoalan tersebut harus dipisahkan.
Apabila pemerintah dan aparat penegak hukum mempunyai bukti adanya produk yang dijual tidak sesuai standar, pelabelan yang menyesatkan atau pelanggaran lain yang merugikan konsumen, hal tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Namun, pihak atau perusahaan yang sedang diperiksa tetap harus ditempatkan berdasarkan prinsip praduga tak bersalah sampai terdapat proses hukum dan pembuktian yang sah.
“Kalau memang ada pelanggaran mutu atau ada konsumen yang dirugikan, silakan dibuktikan dan ditindak sesuai hukum. Saya tidak sedang membela praktik tersebut. Yang saya kritisi adalah bagaimana sebuah angka Rp2 triliun disebut dan bagaimana angka itu harus dipahami secara akuntansi,” ujar Eko.
Ia menilai keterbukaan metodologi justru akan memperkuat posisi pemerintah apabila perhitungannya memang didasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau metodenya dibuka, kritik juga bisa diuji. Berapa volumenya, berapa selisih nilainya, periode perhitungannya, perusahaan atau grup usahanya seperti apa, dan bagaimana angka Rp2,08 triliun per bulan itu diperoleh. Transparansi seperti ini justru membuat informasi pemerintah lebih kuat,” katanya.
Jangan Campurkan Fakta Pernyataan dengan Fakta Keuangan
Eko mengingatkan terdapat dua hal berbeda yang perlu dijaga dalam pemberitaan.
Pertama, merupakan fakta bahwa Presiden Prabowo memang pernah mengatakan dirinya mendapat laporan mengenai satu penggilingan padi yang untung Rp2 triliun per bulan. Hal tersebut tercatat dalam transkrip resmi Sekretariat Negara.
Kedua, berbeda persoalan apabila kemudian dinyatakan bahwa telah terbukti secara akuntansi satu penggilingan mencatat laba bersih Rp2 triliun per bulan.
Untuk pernyataan kedua, menurut Eko, dibutuhkan bukti keuangan dan metode perhitungan yang mendukung.
“Fakta bahwa Presiden menyampaikan pernyataan tersebut jelas ada. Tetapi fakta bahwa suatu perusahaan benar-benar mempunyai net profit Rp2 triliun per bulan adalah persoalan pembuktian yang berbeda. Dari sisi akuntansi, harus ada data yang merekonsiliasi angka tersebut,” katanya.
Menurut Eko, kritik berbasis angka penting agar diskursus mengenai tata niaga pangan tidak berhenti pada angka fantastis, tetapi masuk pada persoalan yang dapat diuji secara objektif.
“Kalau angka Rp2 triliun memang benar, tunjukkan konstruksi angkanya. Kalau ternyata itu bukan laba bersih melainkan estimasi kerugian konsumen atau keuntungan tidak wajar, sebutkan sesuai definisinya. Dengan begitu masyarakat memperoleh informasi yang lebih presisi,” pungkas Eko.
Polemik Rp2 triliun pada akhirnya menunjukkan pentingnya ketepatan penggunaan istilah ekonomi dan akuntansi dalam komunikasi publik. Pernyataan Presiden mengenai laporan keuntungan satu penggilingan Rp2 triliun per bulan merupakan fakta yang tercatat secara resmi, sementara pemerintah melalui Kementerian Pertanian kemudian memberikan konteks bahwa angka tersebut berkaitan dengan estimasi dugaan praktik penjualan beras yang tidak sesuai mutu, bukan keuntungan normal usaha penggilingan.
Pada saat yang sama, dugaan pelanggaran yang disampaikan pemerintah masih harus ditempatkan dalam koridor proses hukum, pembuktian dan hak jawab pihak-pihak terkait.
