Gema-Nusantara.id – Banten, 14 Agustus 2026 – Fam Fuk Tjhong alias Uun berencana mengadukan penanganan perkara yang menimpanya kepada Kapolri dan Kabareskrim Polri. Bersama tim advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm, Uun juga akan meminta agar penanganan perkara tersebut ditarik dari Polda Banten dan ditangani langsung oleh Mabes Polri.
Rencana tersebut disampaikan Uun kepada awak media di Banten, Jumat (14/8/2026). Uun mengaku belum memperoleh rasa keadilan atas penanganan perkara dugaan pengeroyokan, penganiayaan, dan penculikan yang dilaporkannya.
Menurut Uun, setelah sekitar satu bulan perkara ditangani Polda Banten, dirinya mempertanyakan perkembangan penyidikan, termasuk jumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya merasa belum mendapat keadilan. Saya dikeroyok lebih dari 30 orang, dihajar, kemudian digotong ke mobil dan diculik. Kenapa sudah satu bulan ditangani Polda Banten, tersangka baru empat orang,” ujar Uun.
Pertanyakan Kendaraan dan Pihak yang Diduga Terlibat
Uun juga mempertanyakan status kendaraan yang menurut keterangannya digunakan dalam peristiwa tersebut. Ia menyebut kendaraan itu belum disita sebagai barang bukti.
Selain itu, Uun meminta aparat mengusut pihak yang diduga menjadi penggerak atau otak di balik peristiwa yang dialaminya.
Ia turut menyoroti lokasi yang menurut keterangannya menjadi tempat dirinya dipaksa bersujud dan jenggotnya dipotong. Uun mempertanyakan mengapa lokasi tersebut, berdasarkan pengetahuannya, belum dipasangi garis polisi.
Atas sejumlah hal tersebut, Uun menyatakan akan meminta perhatian langsung pimpinan Polri.
“Saya akan mengadu kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kabareskrim dan meminta agar perkara saya ditangani Mabes Polri saja. Dalam waktu dekat saya akan didampingi tim advokat dari FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm ke Mabes Polri,” katanya.
Pernyataan mengenai jumlah pelaku, penggunaan kendaraan, lokasi kejadian, maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu merupakan keterangan dari Uun dan tim hukumnya yang masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Tim Advokasi Minta Supervisi Pimpinan Polri
Ketua Tim Advokasi Uun sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya akan meminta agar perkara tersebut ditangani Mabes Polri.
Menurut Revan, langkah tersebut ditempuh sebagai upaya mendapatkan penanganan perkara yang menurut pihaknya lebih optimal dan memberikan rasa keadilan kepada klien.
“Selain ke Mabes Polri untuk meminta agar perkara ditarik dari Polda Banten ke Mabes Polri, harapan kami agar rasa keadilan didapatkan oleh klien kami. Kami berharap perkara Eyang Uun ini langsung mendapat supervisi Bapak Kabareskrim dan Bapak Kapolri,” ujar Revan.
FERADI WPI Juga Rencanakan Pengaduan ke Kompolnas dan Propam
Anggota Tim Advokasi Uun sekaligus Ketua DPD FERADI WPI Banten, Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., mengatakan pihaknya juga berencana mendampingi Uun menyampaikan pengaduan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Kami juga berencana mendampingi Eyang Uun mengadu ke Kompolnas,” kata Cecilia.
Sementara itu, anggota Tim Advokasi sekaligus Ketua DPD FERADI WPI Jakarta, Harriani Bianca Daryana, menyatakan pihaknya mempertimbangkan pengaduan terhadap penyidik dan jajaran terkait yang menangani perkara tersebut kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Kami berencana melaporkan penyidik Polda Banten dan jajaran terkait yang menangani perkara klien kami ke Divisi Propam Mabes Polri,” ujar Harriani.
Pengaduan tersebut merupakan langkah yang direncanakan tim hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh penyidik. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan institusi yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan.
Donny Andretti Apresiasi Pengawalan Media
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus pimpinan Subur Jaya dan Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengapresiasi perhatian media terhadap perkembangan perkara tersebut.
Donny, yang juga disebut menjadi penasihat hukum Uun dan istrinya, berharap pemberitaan mengenai perkara tersebut tetap berpegang pada fakta dan perkembangan proses hukum.
“Saya mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang turut mengawal perkara ini dan senantiasa memberikan berita yang sesuai fakta serta perkembangan terkini terkait perkara yang menimpa Eyang Uun/Fam Fuk Tjhong,” katanya.
Hingga materi pemberitaan ini disusun, keterangan yang disampaikan berasal dari Uun dan tim advokasinya. Polda Banten maupun pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan perkara tersebut belum memberikan tanggapan dalam materi yang diterima redaksi.
Catatan Redaksi: Media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Polda Banten serta seluruh pihak yang berkepentingan atau disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
