Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gema nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Iklan
    • Home
    • Hukum
    • Pajak
    • Politik
    • Investasi
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Sosial
    • Teknologi
    Gema nusantara
    Home » Cecilia Natasya Tekankan Transparansi dan Hak Korban Uun
    Hukum

    Cecilia Natasya Tekankan Transparansi dan Hak Korban Uun

    TresnandaBy TresnandaAugust 8, 2026
    Share
    Facebook Twitter Email WhatsApp

    Gema-Nusantara.id – Banten, 8 Agustus 2026 – Ketua DPD FERADI WPI Banten sekaligus anggota Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Uun, Adv. Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyoroti pentingnya kepastian informasi perkembangan perkara serta keberlanjutan pendampingan terhadap Uun dan keluarganya dalam proses penyidikan yang ditangani Ditreskrimum Polda Banten.

    Menurut Cecilia, berdasarkan pendampingan yang dilakukan Tim Advokasi, Uun dan keluarganya masih menghadapi tekanan psikologis di tengah proses hukum yang berjalan. Karena itu, selain pendampingan hukum, komunikasi mengenai perkembangan perkara dinilai penting bagi korban dan keluarga.

    “Sebagai pendamping hukum, kami melihat bahwa Bapak Fam Fuk Tjhong alias Uun beserta keluarga masih mengalami tekanan psikologis akibat perkara yang sedang berjalan. Kondisi tersebut muncul karena adanya proses hukum yang belum memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara,” ujar Cecilia.

    Cecilia mengatakan perlindungan terhadap rasa aman dan pemenuhan hak korban merupakan bagian penting dalam proses peradilan pidana. Ia merujuk pada Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

    Selain itu, pendampingan korban saat ini juga memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, yang mengatur pelindungan serta hak saksi, korban, pelapor, dan pihak lain yang berkaitan dengan proses peradilan pidana.

    “Karena itu, kami terus memberikan pendampingan agar kondisi psikologis korban dan keluarga tetap terjaga selama mengikuti proses hukum,” katanya.

    Kepastian Informasi Dinilai Penting bagi Korban

    Cecilia mengatakan Tim Advokasi tetap menghormati independensi dan kewenangan penyidik dalam menangani perkara tersebut. Namun, komunikasi mengenai perkembangan perkara melalui mekanisme resmi dinilai penting agar pelapor mengetahui tahapan penanganan laporannya.

    “Kepastian hukum merupakan salah satu prinsip negara hukum. Korban dan keluarga memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara yang sedang dilaporkan,” ujar Cecilia.

    Ia mengaitkan hal tersebut dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil.

    Cecilia juga merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang antara lain mengatur penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP dalam perkembangan penanganan perkara.

    “Kami menghormati independensi penyidik, namun kami berharap komunikasi mengenai perkembangan perkara tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum agar hak korban tetap terlindungi,” katanya.

    Pendampingan Tidak Hanya pada Aspek Litigasi

    Cecilia menjelaskan pendampingan Tim Advokasi terhadap Uun tidak terbatas pada proses litigasi.

    Pendampingan tersebut antara lain dilakukan saat korban menjalani pemeriksaan oleh penyidik, pemberian penjelasan mengenai hak-hak korban dalam proses pidana, bantuan administratif terkait dokumen perkara, konsultasi hukum secara berkala, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum.

    Tim Advokasi juga melakukan komunikasi secara intensif dengan korban dan keluarga sebagai bagian dari pendampingan selama proses hukum berlangsung.

    “Pendampingan yang kami lakukan tidak hanya sebatas aspek litigasi. Kami juga memberikan pendampingan saat pemeriksaan, edukasi mengenai hak-hak korban, pendampingan administratif, konsultasi hukum, koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta komunikasi intensif agar korban tidak merasa sendiri dalam menghadapi proses hukum,” jelas Cecilia.

    Menurutnya, pendampingan tersebut sejalan dengan semangat UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, terutama terkait pelindungan dan pemenuhan hak korban dalam proses peradilan pidana.

    Tidak Meminta Perlakuan Khusus

    Terkait kelanjutan penyidikan di Ditreskrimum Polda Banten, Cecilia menegaskan Tim Advokasi tidak meminta perlakuan khusus terhadap perkara yang dilaporkan Uun.

    Tim Advokasi, kata dia, berharap proses hukum berjalan profesional, objektif, transparan, akuntabel, serta didasarkan pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Kami tidak meminta adanya perlakuan khusus, melainkan berharap seluruh proses dilakukan berdasarkan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” katanya.

    Menurut Cecilia, profesionalitas, legalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan transparansi merupakan prinsip penting dalam proses penegakan hukum.

    “Kami percaya Ditreskrimum Polda Banten akan menjalankan tugasnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Cecilia.

    Minta Penyidikan Berdasarkan Alat Bukti

    Cecilia juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah menangani perkara tersebut. Ia berharap proses penyidikan terus berpegang pada prinsip due process of law, equality before the law, objektivitas, profesionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

    “Kami berharap setiap tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti, bukan asumsi ataupun tekanan dari pihak mana pun,” katanya.

    Ia merujuk Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengenai persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil.

    Cecilia juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah sebagaimana tercermin dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

    “Pada akhirnya, tujuan utama proses hukum bukan hanya menemukan siapa yang bertanggung jawab, tetapi juga memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi korban, terlapor, maupun masyarakat,” pungkas Cecilia.

    Tim Advokasi Masih Menunggu SP2HP Lanjutan

    Perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun saat ini ditangani Ditreskrimum Polda Banten.

    Berdasarkan SP2HP tertanggal 24 Juli 2026 yang sebelumnya diterima Tim Advokasi dan Redaksi KawanJariNews.com, penyidik menyampaikan sejumlah tindakan penyidikan yang telah dilakukan, di antaranya pemeriksaan terhadap tujuh orang, olah tempat kejadian perkara, pengumpulan alat bukti, penangkapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka, serta persiapan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Banten.

    Dalam perkembangan berikutnya, Ketua Tim Advokasi Uun, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan hingga 7 Agustus 2026 pihaknya masih menunggu SP2HP lanjutan atau pemberitahuan resmi terbaru dari penyidik setelah SP2HP tertanggal 24 Juli 2026.

    Tim Advokasi menegaskan tetap menghormati kewenangan penyidik dan tidak meminta materi penyidikan yang bersifat rahasia untuk dibuka. Namun, mereka berharap perkembangan perkara yang secara hukum dapat disampaikan kepada pelapor diberikan melalui mekanisme resmi sehingga dapat menjaga transparansi sekaligus mencegah berkembangnya informasi berdasarkan asumsi.

    Adapun pernyataan Cecilia mengenai kondisi psikologis Uun dan keluarga merupakan keterangan dari pihak pendamping hukum berdasarkan pendampingan yang mereka lakukan. Penilaian mengenai proses penyidikan, alat bukti, status hukum, maupun keterlibatan pihak tertentu tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai tahapan hukum yang berlaku.

    Redaksi membuka ruang kepada Polda Banten dan seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, konfirmasi, maupun perkembangan resmi mengenai perkara tersebut. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

    Cecilia Natasya Tionardi Fam Fuk Tjhong alias Uun FERADI WPI
    Share. Facebook Twitter Tumblr Email WhatsApp

    Related Posts

    Bukti T1-19 Dipersoalkan, Frasa “Pertama dan Terakhir” Tak Lagi Terlihat

    October 7, 2026

    Peringatan Pidana dalam Pemeriksaan Ahli Dipersoalkan Dr. Alessandro Rey

    October 6, 2026

    Bawa Pesan Kasih dan Penguatan Rohani, Benni Rusli Layani Warga Binaan Lapas Subang

    October 6, 2026
    Terkini
    Ekonomi

    Yulianto Kiswocahyono Soroti Pelemahan Rupiah

    By TresnandaJuly 27, 20260

    Gema-Nusantara.id – Jakarta, 27 Juli 2026 – Nilai tukar rupiah dibuka melemah tipis terhadap dolar…

    Yulianto Kiswocahyono dan Eko Wahyu Pramono Hadirkan Kajian Kritis Hukum Pajak

    September 17, 2026

    Yulianto dan Eko Wahyu Soroti Turunnya Kemenangan DJP di Pengadilan Pajak

    May 26, 2026

    Yulianto dan Eko Serahkan Buku Pengadilan Pajak kepada Ketua KADIN Jatim

    September 23, 2026
    Tentang Kami

    PT GEMA NUSANTARA INDONESIA adalah perusahaan media digital yang menaungi GemaNusantara.id sebagai platform media siber dengan tagline “Berita untuk Indonesia”.

    Update

    Bukti T1-19 Dipersoalkan, Frasa “Pertama dan Terakhir” Tak Lagi Terlihat

    October 7, 2026

    Peringatan Pidana dalam Pemeriksaan Ahli Dipersoalkan Dr. Alessandro Rey

    October 6, 2026
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    © 2026 Gema Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.