Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gema nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Iklan
    • Home
    • Hukum
    • Pajak
    • Politik
    • Investasi
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Sosial
    • Teknologi
    Gema nusantara
    Home » Kuasa Hukum Uun Masih Menunggu SP2HP Lanjutan dari Polda Banten
    Hukum

    Kuasa Hukum Uun Masih Menunggu SP2HP Lanjutan dari Polda Banten

    TresnandaBy TresnandaAugust 8, 2026
    Share
    Facebook Twitter Email WhatsApp

    Gema-Nusantara.id – Jakarta, 8 Agustus 2026 – Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Uun menyatakan masih menunggu perkembangan resmi terbaru dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten terkait perkara yang dilaporkan kliennya.

    Ketua Tim Advokasi Uun, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, mengatakan pihaknya sebelumnya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP tertanggal 24 Juli 2026. Namun hingga 7 Agustus 2026, pihaknya menyatakan belum menerima SP2HP lanjutan maupun pemberitahuan resmi mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut.

    “Sebagai kuasa hukum korban, kami memandang bahwa SP2HP bukan sekadar surat administratif, melainkan instrumen penting yang menjamin akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam proses penyidikan,” ujar Revan.

    SP2HP Sebelumnya Memuat Sejumlah Tindakan Penyidikan

    Berdasarkan SP2HP tertanggal 24 Juli 2026 yang menjadi dasar keterangan Tim Advokasi, penyidik disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang, olah tempat kejadian perkara, pengumpulan alat bukti, penangkapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka, serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Banten.

    Revan mengatakan pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara tersebut. Tim Advokasi juga menegaskan tidak meminta materi penyidikan yang bersifat rahasia dibuka kepada publik.

    Menurutnya, yang diharapkan adalah perkembangan perkara yang secara hukum dapat disampaikan kepada pelapor diberikan melalui mekanisme resmi.

    “Kami tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menjalankan proses hukum, namun kami juga berharap setiap perkembangan yang secara hukum dapat diinformasikan kepada pelapor disampaikan melalui mekanisme resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” katanya.

    Tim Advokasi Akan Koordinasi dengan Penyidik

    Revan mengatakan apabila diperlukan, Tim Advokasi akan mendatangi Polda Banten untuk berkoordinasi dan meminta penjelasan mengenai perkembangan hasil penyidikan.

    Langkah tersebut, menurut dia, bukan bentuk tekanan terhadap penyidik, melainkan upaya memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara sekaligus memastikan hak korban tetap terlindungi.

    “Kami akan datang langsung ke Polda Banten untuk meminta keterangan mengenai perkembangan hasil penyidikan. Kami tetap menghormati kewenangan penyidik dan tahapan proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Revan.

    Tim Advokasi juga meminta masyarakat tidak membangun kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

    Revan berharap penyidikan dapat terus berjalan secara profesional, objektif, independen, transparan, dan berlandaskan alat bukti yang sah menurut hukum.

    Perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun berkaitan dengan dugaan pengeroyokan, dugaan perampasan kemerdekaan, serta dugaan tindak pidana lainnya yang dilaporkan kepada Ditreskrimum Polda Banten.

    Gema-Nusantara.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polda Banten maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Status hukum setiap pihak tetap harus didasarkan pada proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

     

    Fam Fuk Tjhong Polda Banten SP2HP
    Share. Facebook Twitter Tumblr Email WhatsApp

    Related Posts

    Bukti T1-19 Dipersoalkan, Frasa “Pertama dan Terakhir” Tak Lagi Terlihat

    October 7, 2026

    Peringatan Pidana dalam Pemeriksaan Ahli Dipersoalkan Dr. Alessandro Rey

    October 6, 2026

    Bawa Pesan Kasih dan Penguatan Rohani, Benni Rusli Layani Warga Binaan Lapas Subang

    October 6, 2026
    Terkini
    Ekonomi

    Yulianto Kiswocahyono Soroti Pelemahan Rupiah

    By TresnandaJuly 27, 20260

    Gema-Nusantara.id – Jakarta, 27 Juli 2026 – Nilai tukar rupiah dibuka melemah tipis terhadap dolar…

    Yulianto Kiswocahyono dan Eko Wahyu Pramono Hadirkan Kajian Kritis Hukum Pajak

    September 17, 2026

    Yulianto dan Eko Wahyu Soroti Turunnya Kemenangan DJP di Pengadilan Pajak

    May 26, 2026

    Yulianto dan Eko Serahkan Buku Pengadilan Pajak kepada Ketua KADIN Jatim

    September 23, 2026
    Tentang Kami

    PT GEMA NUSANTARA INDONESIA adalah perusahaan media digital yang menaungi GemaNusantara.id sebagai platform media siber dengan tagline “Berita untuk Indonesia”.

    Update

    Bukti T1-19 Dipersoalkan, Frasa “Pertama dan Terakhir” Tak Lagi Terlihat

    October 7, 2026

    Peringatan Pidana dalam Pemeriksaan Ahli Dipersoalkan Dr. Alessandro Rey

    October 6, 2026
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    © 2026 Gema Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.