Gema-Nusantara.id – Banten, 7 Agustus 2026 – Ketua Umum sekaligus Pendiri FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa pendampingan hukum terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun tetap berjalan melalui tim advokasi yang telah dibentuk organisasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Donny menanggapi perkembangan perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong, termasuk setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak.
Donny mengatakan FERADI WPI menghormati pemeriksaan etik yang dilakukan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak serta proses penyidikan yang masih berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.
“Sebagai Ketua Umum, saya terus melakukan pengawasan terhadap tim advokasi yang telah dibentuk FERADI WPI untuk mendampingi Pak Uun. Pendampingan hukum harus berjalan secara profesional, terstruktur, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” ujar Donny.
Tim Advokasi Pantau Perkembangan LHP
Menurut Donny, terbitnya LHP Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak menjadi salah satu perkembangan yang dipelajari oleh tim advokasi.
Setiap informasi yang diperoleh, lanjutnya, dibahas melalui koordinasi internal agar langkah pendampingan hukum dilakukan berdasarkan fakta dan perkembangan proses hukum.
“Mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Kehormatan, kami terus melakukan komunikasi secara terstruktur dengan tim internal untuk memperoleh perkembangan terbaru. Setiap informasi kami pelajari sebagai bagian dari evaluasi pendampingan hukum terhadap klien,” katanya.
Donny menegaskan bahwa koordinasi tersebut merupakan bagian dari kerja internal tim advokasi dan tidak dimaksudkan untuk memengaruhi proses pemeriksaan maupun penyidikan.
Hormati Kewenangan BK dan Penyidik
Donny menyatakan pemeriksaan etik oleh Badan Kehormatan dan penyidikan pidana merupakan dua mekanisme yang memiliki ruang lingkup serta kewenangan berbeda.
Karena itu, FERADI WPI menyerahkan pelaksanaan masing-masing proses kepada lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menghormati kewenangan Badan Kehormatan dalam menjalankan fungsi pemeriksaan etik di lingkungan DPRD. Di sisi lain, kami juga menghormati proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung di Polda Banten,” ujarnya.
Ia menambahkan, FERADI WPI tidak akan mendahului proses hukum dengan menyampaikan kesimpulan mengenai pokok perkara yang masih berada dalam tahap penyidikan.
Penilaian terhadap ada atau tidaknya suatu tindak pidana, menurutnya, harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang sah.
Dukung Langkah Tim Sesuai Koridor Hukum
Donny juga menyampaikan apresiasi kepada anggota tim advokasi yang mendampingi Fam Fuk Tjhong.
Ia menyatakan setiap strategi dan upaya hukum yang ditempuh tim mendapatkan dukungan organisasi sepanjang bertujuan melindungi kepentingan hukum klien dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
“Saya mengapresiasi seluruh kerja tim advokasi. Setiap strategi maupun upaya hukum yang dilakukan saya dukung sepanjang bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada klien dan dilaksanakan sesuai koridor hukum,” katanya.
Menurut Donny, koordinasi antarangota tim diperlukan agar pendampingan hukum berjalan efektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ingatkan Pentingnya Pemberitaan Berimbang
Donny turut menyampaikan apresiasi kepada media yang memberitakan perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi informasi dan kontrol sosial.
Namun, ia mengingatkan agar pemberitaan tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengawal perkembangan perkara ini. Kami berharap pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.
Donny juga mengimbau masyarakat agar tidak menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi atau belum diuji melalui mekanisme hukum.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk tetap tenang, bersikap kooperatif, dan tidak mudah terbawa oleh berbagai isu yang secara fakta belum diuji kebenarannya. Berikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional sesuai kewenangannya,” ujarnya.
Pendampingan Berlanjut hingga Proses Hukum Selesai
Donny menegaskan FERADI WPI akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Fam Fuk Tjhong hingga seluruh proses hukum yang berlaku selesai dilaksanakan.
Menurutnya, pendampingan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan profesi advokat dan pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh bantuan serta perlindungan hukum.
“Seluruh jajaran FERADI WPI tetap berada dalam satu arah untuk mendampingi Pak Uun hingga proses hukum selesai. Mengenai pembuktian dan penilaian fakta hukum, kami menyerahkannya kepada aparat penegak hukum berdasarkan mekanisme yang berlaku,” katanya.
FERADI WPI, lanjut Donny, tetap menghormati kewenangan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak, proses penyidikan di Polda Banten, serta tahapan hukum selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Ketua Umum sekaligus Pendiri FERADI WPI. Pernyataan yang dimuat merupakan sikap narasumber mengenai pendampingan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun. Redaksi tidak memberikan kesimpulan atas pokok perkara yang masih diproses dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
