Gema-Nusantara.id – Surabaya, 4 Agustus 2026 – Sistem pengaturan profesi advokat di Indonesia dinilai perlu dibenahi melalui pembentukan lembaga regulator independen yang memiliki dasar hukum kuat dan terbebas dari kepentingan internal organisasi advokat.
Chairman Gani Djemat & Partners, Humphrey R. Djemat, menilai sistem yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat masih mengadopsi model self-regulation. Dalam sistem tersebut, organisasi advokat diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengawasi anggotanya sendiri tanpa pengawasan eksternal.
Konsep tersebut pada awalnya diarahkan untuk mewujudkan satu wadah organisasi advokat atau single bar. Namun, dalam penerapannya, sistem tersebut dinilai belum berjalan sesuai tujuan karena justru melahirkan fragmentasi organisasi advokat dan lemahnya mekanisme pengawasan.
Sebagai solusi, Humphrey mengusulkan pembentukan Badan Nasional Pengatur Advokat atau BNPA. Lembaga tersebut dirancang menggunakan model statutory independent regulator, yakni regulator independen yang memperoleh kewenangan langsung dari undang-undang.
Menurutnya, keberadaan regulator independen diperlukan agar penegakan standar etik, disiplin, dan profesionalisme advokat tidak bergantung pada kepentingan internal organisasi profesi.
“Intinya regulator dan pelaksana harus dipisahkan. Organisasi advokat tetap ada, tetapi fokus pada pembinaan anggota dan peningkatan kualitas profesi, bukan lagi menjadi regulator,” ujar Humphrey.
Anggota BNPA Harus Berasal dari Berbagai Unsur
Humphrey menekankan bahwa keanggotaan BNPA tidak boleh hanya diisi oleh perwakilan organisasi advokat. Komposisi lembaga tersebut harus melibatkan berbagai unsur yang dinilai mampu menjaga independensi dan objektivitas pengawasan.
Unsur tersebut antara lain akademisi, tokoh masyarakat, hakim senior, ahli hukum, serta advokat senior yang dinilai tidak lagi memiliki kepentingan pribadi maupun kepentingan organisasi.
Dengan komposisi tersebut, fungsi pengawasan terhadap profesi advokat diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.
Perlu Undang-Undang Baru
Humphrey juga menilai pembentukan BNPA sebaiknya dilakukan melalui undang-undang baru, bukan hanya dengan merevisi Undang-Undang Advokat yang berlaku saat ini.
Menurutnya, perubahan yang dibutuhkan bukan sekadar menyentuh ketentuan teknis, melainkan mengubah paradigma pengaturan profesi advokat dari sistem self-regulation menjadi sistem regulator independen.
Pembentukan lembaga melalui undang-undang baru juga dinilai penting untuk memberikan legitimasi, batas kewenangan, struktur kelembagaan, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Usulan tersebut disebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang mendorong pembenahan tata kelola organisasi advokat di Indonesia.
Humphrey berharap pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, serta seluruh organisasi advokat dapat segera menyusun regulasi baru. Langkah tersebut dinilai perlu dilakukan agar pembentukan regulator independen tidak harus menunggu hingga batas waktu dua tahun sebagaimana disebutkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Pembenahan tata kelola profesi advokat dinilai penting untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan kualitas pelayanan hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat.
