Gema-Nusantara.id – Surabaya, 4 Agustus 2026 – Perekonomian Indonesia tengah menghadapi tekanan setelah defisit anggaran negara, defisit transaksi berjalan, dan defisit neraca perdagangan muncul dalam periode yang berdekatan. Kondisi tersebut mulai disebut sebagai gejala triple deficit atau tiga defisit yang terjadi secara bersamaan.
Meski demikian, istilah triple deficit perlu digunakan secara hati-hati. Defisit neraca perdagangan merupakan salah satu komponen dalam transaksi berjalan sehingga ketiganya tidak sepenuhnya berdiri sebagai indikator yang terpisah. Namun, kondisi tersebut tetap menunjukkan adanya tekanan pada sisi fiskal dan sektor eksternal Indonesia.
Berdasarkan perkembangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, defisit fiskal pada 2026 diperkirakan mengalami pelebaran dibandingkan target awal. Pemerintah memperkirakan defisit APBN dapat mencapai sekitar 2,85 persen terhadap produk domestik bruto, meskipun masih berada di bawah batas maksimal 3 persen terhadap PDB.
Pelebaran defisit menunjukkan adanya peningkatan kebutuhan pembiayaan negara di tengah tingginya belanja pemerintah dan tekanan terhadap penerimaan. Kondisi tersebut perlu dikelola secara hati-hati agar tidak meningkatkan ketergantungan terhadap utang dan menambah beban fiskal dalam jangka panjang.
Transaksi Berjalan Mengalami Defisit
Tekanan juga terlihat pada transaksi berjalan Indonesia. Pada triwulan I 2026, transaksi berjalan tercatat mengalami defisit sekitar US$4 miliar atau setara 1,1 persen terhadap PDB.
Defisit tersebut melebar dibandingkan periode sebelumnya. Kondisi ini dipengaruhi oleh menyempitnya surplus perdagangan barang, meningkatnya pembayaran jasa, serta pembayaran pendapatan primer kepada pihak luar negeri.
Defisit transaksi berjalan menunjukkan bahwa penerimaan devisa dari ekspor barang dan jasa belum sepenuhnya mampu menutup kebutuhan pembayaran Indonesia kepada luar negeri.
Apabila berlangsung dalam waktu panjang, kondisi tersebut dapat meningkatkan kebutuhan pembiayaan eksternal dan memperbesar ketergantungan terhadap aliran modal asing.
Neraca Perdagangan Defisit Dua Bulan Beruntun
Selain transaksi berjalan, neraca perdagangan Indonesia juga mengalami defisit. Pada Mei 2026, defisit perdagangan tercatat sekitar US$1,61 miliar.
Defisit kembali terjadi pada Juni 2026 sebesar sekitar US$450 juta. Dengan demikian, Indonesia mencatat defisit perdagangan selama dua bulan berturut-turut setelah sebelumnya mempertahankan surplus dalam periode yang cukup panjang.
Defisit terjadi ketika pertumbuhan impor lebih tinggi dibandingkan ekspor. Peningkatan impor terutama dipengaruhi oleh kebutuhan minyak dan gas, bahan baku, serta barang modal untuk mendukung kegiatan produksi di dalam negeri.
Meskipun peningkatan impor bahan baku dan barang modal dapat menunjukkan adanya aktivitas ekonomi, ketidakseimbangan yang terjadi secara terus-menerus tetap dapat menimbulkan tekanan terhadap cadangan devisa dan nilai tukar rupiah.
Triple Defisit Menjadi Sinyal Peringatan
Praktisi Pajak dan Hukum sekaligus pemegang Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak, Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak., menilai kondisi yang disebut sebagai triple deficit harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan tekanan yang terjadi secara bersamaan pada fiskal pemerintah dan ketahanan sektor eksternal.
“Triple deficit adalah sinyal bahwa ruang fiskal pemerintah mulai menyempit, sementara ketahanan sektor eksternal juga sedang diuji. Jika kondisi ini berlangsung dalam jangka panjang, biaya pembiayaan negara dapat meningkat, nilai tukar menjadi lebih rentan, dan kepercayaan investor berpotensi tergerus,” kata Eko.
Ia menilai kondisi saat ini belum dapat langsung dikategorikan sebagai krisis ekonomi. Namun, pemerintah tidak boleh menganggap pelebaran defisit sebagai kondisi yang normal dan dapat dibiarkan tanpa langkah korektif.
“Pemerintah perlu mengambil langkah korektif sejak dini, bukan menunggu tekanan menjadi lebih besar. Pengelolaan defisit harus dilakukan secara terukur, transparan, dan diarahkan untuk kegiatan yang benar-benar produktif,” ujarnya.
Penerimaan Pajak Tidak Boleh Menekan Dunia Usaha
Dari perspektif perpajakan, Eko menilai pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan intensifikasi pajak untuk menutup kebutuhan pembiayaan negara.
Menurutnya, peningkatan penerimaan pajak tetap diperlukan, tetapi pelaksanaannya tidak boleh menambah tekanan terhadap masyarakat dan dunia usaha yang sedang menghadapi perlambatan konsumsi maupun peningkatan biaya produksi.
“Peningkatan penerimaan pajak memang penting, tetapi jangan sampai dilakukan dengan pendekatan yang justru menambah beban sektor riil. Ketika konsumsi domestik melambat dan aktivitas usaha menghadapi tekanan, kebijakan perpajakan harus mampu menciptakan kepastian hukum,” jelasnya.
Ia mengatakan, peningkatan penerimaan sebaiknya dilakukan melalui perluasan basis pajak, perbaikan administrasi, peningkatan kepatuhan sukarela, serta penegakan hukum yang adil dan proporsional.
“Pemerintah perlu memperkuat voluntary compliance, memperluas basis pajak secara sehat, dan menutup kebocoran penerimaan. Jangan sampai target penerimaan hanya dibebankan kepada wajib pajak yang selama ini sudah patuh,” katanya.
Menurut Eko, kepastian hukum dalam pelaksanaan perpajakan menjadi salah satu unsur penting untuk menjaga kepercayaan dunia usaha. Kebijakan yang berubah-ubah atau tindakan administrasi yang tidak proporsional dapat mengurangi minat investasi dan memperlemah kegiatan ekonomi.
Belanja Negara Harus Lebih Produktif
Selain memperbaiki penerimaan, Eko menekankan pentingnya meningkatkan kualitas belanja negara. Pemerintah harus memastikan setiap pengeluaran memberikan dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan produktivitas.
“Yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar menambah utang atau meningkatkan penerimaan, melainkan memastikan belanja negara benar-benar produktif, mampu mendorong investasi, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat daya saing industri nasional,” tuturnya.
Menurutnya, defisit anggaran pada dasarnya dapat digunakan sebagai instrumen pembangunan apabila pembiayaannya diarahkan pada sektor yang menghasilkan manfaat ekonomi dalam jangka panjang.
Sebaliknya, apabila defisit digunakan untuk membiayai belanja yang tidak produktif, kondisi tersebut dapat menambah beban fiskal tanpa menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang memadai.
“Defisit harus menjadi instrumen pembangunan, bukan sumber kerentanan ekonomi. Karena itu, efektivitas dan akuntabilitas belanja negara harus diperkuat,” tegas Eko.
Koordinasi Kebijakan Harus Diperkuat
Eko juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara kebijakan fiskal, moneter, perdagangan, dan perpajakan.
Menurutnya, tekanan terhadap nilai tukar, neraca perdagangan, dan transaksi berjalan tidak dapat diselesaikan hanya melalui satu instrumen kebijakan.
Pemerintah perlu meningkatkan ekspor bernilai tambah, mengurangi ketergantungan terhadap impor energi, memperkuat industri dalam negeri, serta menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.
“Investor tidak hanya melihat besar atau kecilnya defisit, tetapi juga bagaimana pemerintah mengelolanya. Selama kebijakan fiskal, moneter, dan perpajakan berjalan konsisten, transparan, serta memberikan kepastian hukum, kepercayaan pasar masih dapat dijaga,” pungkasnya.
Kondisi tiga indikator defisit yang terjadi secara bersamaan belum menunjukkan bahwa Indonesia telah memasuki krisis ekonomi. Defisit APBN masih berada di bawah batas maksimal, sedangkan defisit transaksi berjalan masih dinilai berada pada tingkat yang dapat dikelola.
Namun, kondisi tersebut tetap menjadi peringatan agar pemerintah memperkuat disiplin fiskal, menjaga stabilitas sektor eksternal, memperbaiki kualitas belanja, serta memastikan kebijakan perpajakan tidak menekan sektor produktif.
Tanpa langkah yang terukur, pelebaran defisit dapat meningkatkan kebutuhan pembiayaan, memperbesar ketergantungan terhadap modal asing, dan menambah tekanan terhadap nilai tukar rupiah serta perekonomian nasional.
