Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gema nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Iklan
    • Home
    • Hukum
    • Pajak
    • Politik
    • Investasi
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Sosial
    • Teknologi
    Gema nusantara
    Home » Koalisi Layangkan Somasi, Kebijakan Babinsa Awasi Pajak Terancam Digugat
    Ekonomi

    Koalisi Layangkan Somasi, Kebijakan Babinsa Awasi Pajak Terancam Digugat

    TresnandaBy TresnandaJuly 29, 2026
    Share
    Facebook Twitter Email WhatsApp

    Gema-Nusantara.id – Jakarta, 29 Juli 2026 – Rencana pelibatan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam mendukung kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak menuai perhatian publik. Sejumlah kelompok masyarakat sipil meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut dan memberikan ultimatum agar aturan terkait dicabut dalam waktu 3×24 jam.

    Melalui Tim Advokasi untuk Demokrasi Sektor Keadilan Pajak (TAUD SKP), koalisi menyatakan keberatan terhadap ketentuan dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang mencantumkan pembangunan jejaring informasi melalui unsur kewilayahan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

    Koalisi menilai keterlibatan aparat pertahanan dan keamanan dalam urusan perpajakan perlu dikaji dari aspek kewenangan, prinsip administrasi pemerintahan, serta perlindungan hak wajib pajak.

    Dinilai Berpotensi Menimbulkan Persoalan Kewenangan

    Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyampaikan bahwa pelibatan aparat TNI dan Polri dalam kebijakan sipil perlu mendapatkan perhatian agar tidak terjadi pergeseran fungsi kelembagaan. Menurutnya, pengawasan perpajakan memiliki mekanisme administrasi tersendiri yang selama ini menjadi kewenangan otoritas pajak.

    Koalisi juga menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila pemerintah tidak melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut dalam batas waktu yang mereka tetapkan.

    Pemerintah: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tidak Memiliki Kewenangan Pajak

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan merupakan petugas pajak serta tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.

    DJP menjelaskan bahwa koordinasi dengan unsur kewilayahan dilakukan dalam rangka membangun jejaring informasi dan mendukung pelaksanaan tugas apabila diperlukan, sementara seluruh kewenangan perpajakan tetap berada pada petugas DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    DPR Ingatkan Jangan Sampai Timbulkan Rasa Takut

    Sebelumnya, sejumlah pihak juga meminta agar pelibatan aparat dalam pengawasan pajak tidak menimbulkan persepsi intimidasi terhadap masyarakat. DPR mengingatkan pemerintah agar memastikan setiap institusi bekerja sesuai tugas dan kewenangannya serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

    Pengamat: Kepatuhan Pajak Membutuhkan Kepercayaan Publik

    Dalam sistem perpajakan berbasis self assessment, kepatuhan wajib pajak tidak hanya bergantung pada pengawasan, tetapi juga pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

    Penguatan penerimaan negara perlu berjalan seiring dengan perlindungan hak wajib pajak, kepastian hukum, serta prosedur administrasi yang transparan.

    Pelibatan berbagai unsur negara dalam mendukung pengumpulan informasi perpajakan perlu dipastikan memiliki dasar hukum yang jelas, batas kewenangan yang tegas, dan tidak mengubah hubungan antara negara dengan wajib pajak menjadi pendekatan yang bersifat menekan.

    Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah melalui DJP menyatakan bahwa keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya sebatas koordinasi pendukung dan bukan sebagai pelaksana fungsi perpajakan.

     

     

    Babinsa pajak Somasi Pemerintah
    Share. Facebook Twitter Tumblr Email WhatsApp

    Related Posts

    Bukti T1-19 Dipersoalkan, Frasa “Pertama dan Terakhir” Tak Lagi Terlihat

    October 7, 2026

    Peringatan Pidana dalam Pemeriksaan Ahli Dipersoalkan Dr. Alessandro Rey

    October 6, 2026

    Bawa Pesan Kasih dan Penguatan Rohani, Benni Rusli Layani Warga Binaan Lapas Subang

    October 6, 2026
    Terkini
    Ekonomi

    Yulianto Kiswocahyono Soroti Pelemahan Rupiah

    By TresnandaJuly 27, 20260

    Gema-Nusantara.id – Jakarta, 27 Juli 2026 – Nilai tukar rupiah dibuka melemah tipis terhadap dolar…

    Yulianto Kiswocahyono dan Eko Wahyu Pramono Hadirkan Kajian Kritis Hukum Pajak

    September 17, 2026

    Yulianto dan Eko Wahyu Soroti Turunnya Kemenangan DJP di Pengadilan Pajak

    May 26, 2026

    Yulianto dan Eko Serahkan Buku Pengadilan Pajak kepada Ketua KADIN Jatim

    September 23, 2026
    Tentang Kami

    PT GEMA NUSANTARA INDONESIA adalah perusahaan media digital yang menaungi GemaNusantara.id sebagai platform media siber dengan tagline “Berita untuk Indonesia”.

    Update

    Bukti T1-19 Dipersoalkan, Frasa “Pertama dan Terakhir” Tak Lagi Terlihat

    October 7, 2026

    Peringatan Pidana dalam Pemeriksaan Ahli Dipersoalkan Dr. Alessandro Rey

    October 6, 2026
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    © 2026 Gema Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.